Sabtu, Agustus 8, 2026
spot_img
spot_img

Klarifikasi: Tuduhan Terhadap Akil Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Belum Terbukti

 

LEBAK – Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan seorang warga bernama Akil sebagai pelaku atau pengurus dugaan penyalahgunaan BBM solar subsidi di SPBU 34-423-04, pihak yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan hingga saat ini belum didukung oleh bukti yang sah maupun putusan dari aparat penegak hukum.

Pemberitaan tersebut memuat dugaan bahwa Akil melakukan pembelian BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan dump truck serta dikaitkan dengan praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Namun, hingga saat ini tuduhan tersebut belum terbukti secara hukum.

Baca Juga  GOKAR Perkuat Ekosistem Digital Karawang Lewat Dukungan Pelajar SMAN 2 Karawang

Akil menjelaskan bahwa kendaraan dump truck yang dimaksud sedang terparkir karena baru selesai mengangkut pasir dan pengemudi beristirahat. Ia juga membantah adanya aktivitas penyalahgunaan atau pemindahan BBM sebagaimana yang diberitakan.

“Kami menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada Akil tidak didasarkan pada bukti yang jelas. Setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah harus dihormati sampai ada pembuktian melalui proses hukum yang berlaku,” ujar perwakilan pihak terkait.

Pihak tersebut juga menilai penyebutan kondisi Kabupaten Lebak sebagai “darurat mafia BBM” merupakan kesimpulan yang terlalu luas apabila hanya didasarkan pada satu dugaan yang belum terbukti kebenarannya.

Baca Juga  Layla Rizky, S.Sos Salurkan Amanah Donatur Berupa Al-Qur’an kepada Pengajian dan Ponpes di Desa Bantarjaya

Oleh karena itu, media diharapkan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, akurasi, dan kehati-hatian dalam menyajikan informasi kepada publik. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak Akil menyatakan akan menggunakan haknya untuk meminta koreksi, klarifikasi, atau hak jawab apabila terdapat pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik dan tidak didukung oleh fakta maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Red)

Artikel Lainnya

Tops News

Peristiwa

- Advertisement -spot_img

Populer